APKLI Harus Naungi PKL Bengkulu

APKLI Harus Naungi PKL Bengkulu

\"APKLI\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus DPW dan DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) se-Provinsi Bengkulu, Periode 2018 – 2023. Dalam kegiatan tersebut, Gotri berharap APKLI harus menaungi PKL (Pedagang Kaki Lima ) yang ada di Bengkulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pemprov Bengkulu, Jumat (24/8/2018).

\"Adanya asosiasi ini diharapkan dapat menaungi dan menjembatani pedagang kaki lima dalam rangka kerja sama dengan mitra perbankan, maupun dengan institusi pemerintah daerah,\" jelas Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto kepada Bengkuluekspress.com Jumat (24/8).

Pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan langsung Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun, yang melantik Amron T sebagai ketua DPW APKLI Provinsi Bengkulu. Pada kesempatan itu juga, dilakukan MoU (memorandum of understanding) antara APKLI dan pemerintah daerah.

“Hal ini untuk meningkatkan pedagang kaki lima menjadi pedangang tetap. Ada tempat khusus dan sebagainya itu bisa diprogramkan APKLI kedepan,” jelas Gotri.

Gotri Suyanto menambahkan, jika pedagang kaki lima memiliki lokasi tetap pedagang tentu bisa lebih fokus berjualan, bukannya harus selalu mencari tempat. Perintah pun dapat fokus memberikan bantuan dalam akses permodalan atau kerja sama dengan perbankan dan sebagainya.

“Asosiasi ini kan levelnya sudah nasional, bukan lokal atau daerah. Pasti nanti ada kebijakan nasional yang bisa dikerjasamakan dengan pemerintah,\" terangnya.

Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun mengharapkan pemerintah provinsi, baik Kabupaten maupun Kota, dapat mendorong perekonomian Bengkulu. Ia meminta agar pemerintah tidak menggusur semua pelaku ekonomi rakyat, kaki lima dan pasar tradisional. Disamping memberikan kepastian hukum lahan usaha bagi pedang kaki lima dan pelaku ekonomi rakyat.

“Pemerintah harus ada di garda terdepan memberikan kebijakan berpihak kepada ekonomi rakyat. Sesuai dengan pembukaan UUD 45, negara wajib melindungi rakyatnya,” tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: